Perbedaan Hukum Talak 1, 2, dan 3 Dalam Islam, Perlu Diketahui!

Admin 0 Komentar

Tidak semua bidug rumah tangga akan tetap langgeng dan hanya di meja perceraian. Mari simak perbedaan hukum talak 1, 2 dan 3 berikut ini!

INDIFFS.COM – Setiap pasangan yang sudah berumah tangga tentunya menginginkan rumah tangganya berjalan harmonis dan langgeng hingga maut memisahkan. Akan tetapi, dalam bidug rumah tangga sering terjadi antara pasangan menjadi salah satu penyebab keretakan dalam membina rumah tangga yang berakhir dalam perceraian. Dalam perceraian pun ada beberapa perbedaan talak 1, 2 dan 3. 

Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 Dalam Islam

Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak yakni pemutusan ikatan pernikahan karena alasan tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi pasangan suami istri dapat meneruskan hidup berumah tangga. Kita tentunya pernah mendengar bahwa hukum talak terbagi menjadi 3, supaya tidak salah arti, mari simak penjelasan berikut ini:

Talak 1 dan 2 (Talak Raj’i)

Hukum dari talak 1 dan 2 sebenarnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Aṭ-ṭalaaqu marrataani fa imsaakum bima’rụfin au tasriḥum bi’iḥsaan, wa laa yaḥillu lakum an ta’khużụ mimmaa aataitumụhunna syai’an illaa ay yakhaafaa allaa yuqimaa ḥudụdallaah, fa in khiftum allaa yuqimaa ḥudụdallaahi fa laa junaaḥa ‘alaihimaa fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullaahi fa laa ta’tadụhaa, wa may yata’adda ḥudụdallaahi fa ulaa’ika humuẓ-ẓaalimụn.

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Talak yang diperbolehkan untuk tujuk dan kembali menjadi suami istri hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali. Jadi, jika suami menjatuhkan talak satu maupun dua, ia dan istrinya masih bisa rujuk kembali, selama sang istri masih dalam masa iddah. Rujuk dapat dilakukan hanya dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” dihadapan dua orang saksi laki-laki yang dianggap adil.

Akan tetapi, jika masa iddah sudah habis, maka tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali. Jika ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad nikah lagi.

Masa Iddah

Yang dimaksud dengan masa iddah ini adalah masa tunggu dimana seorang perempuan yang telah di ceraikan oleh suaminya, baik talak saat suaminya meninggal maupun ketika suaminya masih hidup, untuk menahan diri dari menikah dengan laki-laki lain.

Masa iddah seorang muslimah tergantung pada kondisinya saat itu. Perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan sang buah hati. Aturan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS ath-Talaq ayat 4 yang berbunyi:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Wal-laa’i ya’isna minal-maḥiḍi min nisaa’ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalaaṡatu asy-huriw wal-laa’i lam yahiḍn, wa ulaatul-aḥmaali ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillaaha yaj’al lahụ min amrihii yusraa

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

Talak 3 (Ba’in Kubro)

Talak Ba’in Kubro adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Hukum yang ke tiga ini tidak dapat dirujuk dan dinikahkan kembali. Kecuali pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al-dukhul serta habis masa iddahnya.

Hukum talak tiga ini juga telah diterangkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Fa in ṭallaqahaa fa laa taḥillu lahụ mim ba’du ḥattaa tangkiḥa zaujan gairah,  fa in ṭallaqahaa fa laa junaaḥa ‘alaihimaa ay yataraaja’aa in ẓannaa ay yuqimaa ḥudụdallaah, wa tilka ḥudụdullaahi yubayyinuhaa liqaumiy ya’lamụn

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Namun ada yang perlu diingat, pernikahan ini tidak boleh dilakukan dengan cara manipulasi. Misalnya, terjadi kondisi dimana suami pertama membayar seorang lelaki untuk menikahi mantan istrinya lalu menceraikan ya dengan niat agar dia bisa menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut, maka hal ini tidak dibenarkan dalam islam.

Itulah penjelasan tentang hukum talak dalam Islam, semoga dapat membantu serta menambah wawasan.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru