Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur!

Admin 0 Komentar

Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur (Jatim), Sabtu (16/7/22).

Indiffs – Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK – SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

“Kedelapan tersangka itu adalah MJ, RBH, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (16/7/22).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki UTBK SBMPTN ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkat alat, team briefing, team operator dan team master.

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alat nya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshot oleh operator.

Nantinya, setelah di screenshot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2.500.000.000, pada tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000,” ujar Dedi.

Atas perbuatan nya itu, tersangka disanksi melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru