Profil Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Indiffs – Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri mengatakan, penetapan irjen sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudan nya itu dan diancam dengan hukuman mati.
Profil
- Nama Lengkap: Ferdy Sambo
- Tempat Lahir: Barru, Sulawesi Selatan
- Tanggal Lahir: 9 Februari 1973
- Umur: 49 Tahun
- Agama: Kristen
- Istri: Putri Chandrawathi
- Pekerjaan Istri: Dokter Gigi
- Anak: Anak pertama berusia 17 tahun, anak kedua berusia 15 tahun, anak ketiga berusia 1,5 tahun
- Orang Tua: Mayjen Pol (Purn) Pither Sambo
- Pendidikan: Akademi Kepolisian (1994), PTIK (2003), Sespimen (2008), Sespimti (2018)
Riwayat Jabatan
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012), Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadivpropam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (4 Agustus 2022)
Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini posisi Kadiv Propam Polri sudah digantikan oleh Irjen Syahardiantono.
“Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain. Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga sebelumnya di non-aktifkan dari jabatan Kasatgassus.
Fakta Ferdy Sambo
Berikut sejumlah fakta Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua:
1. Tak Ada Tembak Menembak
Sigit mengungkapkan fakta baru. Dia menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” ujarnya.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.
2. Memakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding
Sigit mengatakan Ferd Sambo merekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ferdy Sambo kata Sigit, menembakan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” ucapnya.
3. Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigigt Prabowo mengungkapkan Irjen memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujarnya.
4. 11 Polisi Ditahan
Sigit menyampaikan pihak nya melakukan penempatan khusus terhadap 11 polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen. Semula hanya empat personel yang ditahan.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan 11 Personel Polri yang tempatkan khusus terdiri atas seseorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Selain itu, perwira menengah yang diteruh ditempat khusus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP) dan 2 komisaris polisi (kompol)
Tanggapan
Belum ada