RUU Sisdiknas Menghapus Tunjangan Profesi Guru, Ironi!

Admin 0 Komentar

RUU Sisdiknas yang telah mematikan semangat pekerja para pendidik dengan adanya berita tentang penghapusan tunjangan kepada profesi guru.

Indiffs – Dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa penghapusan tunjangan profesi guru serta dosen dari Rencana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang telah mematikan semangat pekerja para pendidik dengan adanya berita tentang penghapusan tunjangan kepada profesi guru.

Anggota Badan Legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Taufik Basari menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dikaji ulang kembali.

Dan kajian ulang tersebut, seperti yang dikatakan Taufik, harus dilakukan bersama dengan masyarakat sebelum akhirnya diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Namun, RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Hal ini membuat RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

“P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Senin (29/8/2022).

Untuk hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya tunjangan profesi guru.

Dikutip dari Kompas.com, “Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Minggu (28/8/2022).

Sedangkan dalam RUU terbaru hanya diatur terkait jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.

Menurut Satriawan, ketentuan itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru.

Pasal 16 ayat (1) menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Dan pasal ayat (2) berbunyi “Tunjangan Profesional sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualitas yang sama.”

Kemudian ayat (3) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru dengan RUU Sisdiknas dengan UU Guru serta Dosen, jelas terlihat RUU Sisdiknas yang berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di indonesia.” Kata Satriawan.

Satriwan melanjutkan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” ujar guru SMA ini.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru