Siap-Siap! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Ketengan Mulai 2023

Admin 0 Komentar

Jokowi bakal melarang penjualan rokok ketengan. Diketahui, penjualan rokok secara ketengan merupakan praktik yang dilakukan oleh warung.

INDIFFS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok ketengan. Seperti yang diketahui, penjualan rokok secara ketangan merupakan praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak mempunyai cukup dana membeli rokok per pak.

Aturan ini tertera dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Keppres Nomor 25 Tahun 2022 – Larangan Jual Rokok Ketengan

Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam regulasi tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi, salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara ketengan. Jokowi juga mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selain itu, ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut diantaranya:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Diketahui sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka di tahun 2023 akan menjadi tahun berat khususnya industri tembakau di Indonesia.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru