Siapa Yang Wajib Berkurban di Hari Raya Idul Adha?

Admin 0 Komentar

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi yang ingin berkurban. Lantas, siapa saja orang yang wajib berkurban?

INDIFFS.COM – Berkurban oleh umat muslim ditunaikan pada bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji. Menurut para ulama, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.

Siapa Yang Wajib Berkurban?

Kurban secara harfiah ialah hewan sembelihan. Di mana, pada hari tersebut umat Muslim menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat di suatu daerah dengan mengutamakan fakir miskin. Hewan-hewan ternak yang dapat dikorbankan, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi yang ingin menunaikan ibadah ini. Lantas, siapa saja orang yang wajib kurban? berikut kriteria golongan orang yang diwajibkan berkurban. Simak di bawah ini!

Wajib Berkurban Beragama Islam

Orang yang beragama Islam wajib berkurban. Jika ada yang orang kurban tidak beragama Islam, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai berkurban, melainkan hanya menyembelih hewan ternak, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh non muslim tetap dapat diterima sebagai sedekah.

Berakal dan Baligh

Umat Muslim yang hendak kurban harus berakal sehat dan baligh atau telah mencapai usia dewasa. Jadi, anak-anak tidak termasuk orang-orang yang wajib melakukan ibadah penyembelihan hewan ini.

Wajib Berkurban harus Merdeka

Hamba sahaya adalah seseorang yang harus membayar sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri. Karena itu, tidak ada tuntutan wajib menunaikan kurban bagi seseorang yang belum merdeka untuk berkurban.

Orang yang Mempu secara Finansial

Pada Q.S. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT menjelaskan, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kautsar [108] : 2).

Keutamaan berkurbanpun tertera dalam H.R. Abu Hurairah RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Dalam hal ini, orang yang sudah mampu atau merdeka secara finansial termasuk kriteria golongan yang wajib.

Orang yang Tak Memiliki Hutang

Dalam agama Islam tidak memberi beban kepada umat untuk beribadah, termasuk menyangkut siapa yang harus berkurban saat perayaan Idul Adha. Maka dari itu, bila kamu memiliki utang yang belum terselesaikan, kamu tidak diwajibkan menyumbang hewan kurban.

Memiliki Harta Tunai dan Nontunai

Jika kamu memiliki harta tunai maupun non tunai yang cukup, kamu dapat mengorbankan sedikit harta itu untuk hewan kurban. Harta nontunai, misalnya mobil mewah, tanah, atau barang bernilai tinggi yang dapat diuangkan. Dalam hal ini, laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama.

Salah satu anggota keluarga dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk satu keluarga maupun hanya atas namanya. Selain itu, apabila ada anggota keluarga yang meninggal, anggota yang masih hidup boleh mengatasnamakan hewan kurban atas nama anggota yang telah meninggal.

Itulah kriteria orang yang wajib berkurban. Apabila hal tersebut sudah terpenuhi, tidak ada salahnya untuk menyisakan sedikit uang untuk membeli hewan kurban.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru