Stop Diskriminasi! Ini 6 Hak Penyandang Disabilitas, Perlu Disadari

Admin 0 Komentar

Ada beberapa hak penyandang disabilitas yang perlu negara dan masyarakat penuhi. Beberapa diantaranya yakni simak ulasan lengkapnya berikut!

INDIFFS.COM – Undang-Undang Dasar No. 8 tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas. Disabilitas sendiri adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Adapun hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 5 UU Disabilitas sebagai berikut:

1. Hak Hidup

Penyandang disabilitas berhak untuk hidup, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi, serta bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang tidak manusiawi dan martabat manusia. Ini merupakan prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak hidup.

Penyandang disabilitas memiliki hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara, yang meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, bebas dari berbagai bentuk eksploitasi, penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, ancaman.

2. Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan

Penyandang juga berhak memperoleh informasi dan komunikasi yang diakses dalam pelayanan kesehatan, memperoleh kesamaan dalam akses di bidang kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya.

Selain kesehatan, penyandang juga berhak mendapatkan pendidikan atau tenaga kependidikan atau penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Mereka juga berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa adanya diskriminasi. Serta berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier dan memulai serta memajukan usaha atau memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta.

3. Hak Perlindungan

Penderita ini juga perlu dilindingi oleh hukum. Dengan menggunakan hukum, dapat berpartisipasi dalam semua tahap proses dan prosedur pada hukum dasar kesetaraan dengan orang lain dalam bermasyarakatan. Perlindugan dari ekploitasi, pelecehan dan kekerasan. Hal ini tentunya dapat menimpa siapa saja. Oleh karena itu, negara perlu memperhatikan penderita disabilitas untuk bebas dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan maupun kekerasan.

4. Perlakuan Adil

Pada beberapa negara mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak perempuan sangat rentan terhadap diskriminasi ganti. Perlakuan tak adil dan tak seimbang yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorang maupun kelompok. Sebab itu, setiap negara wajib melawan diskriminasi yang didasari oleh alasan apapun dan menjamin penyandang mempunyai hak perlindungan hukum yang setara.

5. Aksebilitas

Setiap penyandang disabilitas berhak untuk memiliki hak aksesibilitas agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik. Seperti memberikan atau menyediakan bentuk bantuan langsung ataupun perantara.

6. Peningkatan Kesadaran

Negara wajib memberikan hak peningkatan kesadaran pada masyarakan untuk penyandang disabilitas dengan merapkan kenijakan yang efektif dan sesuai. Peningkatan kesadaran terhadap disabilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk pada tingkat keluarga, mengenai penyandang disabilitas. Hal ini untuk memelihara penghormatan atas hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas.

Nah itulah beberapa hak penyandang disabilitas yang perlu kita sadari. Semoga dapat membantu dan bermanfaat yaa!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru