Susunan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus!
Indiffs – Susunan Upacara 17 Agustus – Upacara menjadi hal wajib yang dilakukan bagi setiap siswa atau pelajar salah satunya, yang bertujuan untuk menanamkan rasa Nasionalisme dan cinta terhadap tanah air. Selain itu, upacara bendera juga bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan dalam memerdekakan Indonesia. Mengikuti upacara bendera juga melatih sikap tertib, disiplin, juga kemampuan memimpin, terlebih kalau kita menjadi salah satu pelaksana upacara bendera.
Selain itu juga Upacara bendera merupakan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Melaksanakan upacara bendera juga merupakan bentuk dari pelaksanaan sila ketiga dalam Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan pohon beringin. Dari sila ketiga Pancasila dalam melaksanakan upacara bendera, maka kita harus bersatu sebagai bangsa dan lebih mementingkan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan diri sendiri.
Hal ini dapat terlihat dari sikap kita yang bersama-sama melaksanakan upacara bendera dan bersatu sebagai sebuah bangsa untuk mengenang perjuangan pahlawan dalam kemerdekaan bangsa. Selain itu, dengan mengikuti upacara bendera juga menanamkan pada diri sendiri bahwa kita sudah bebas dari penjajahan dan sekarang menjadi tanggung jawab kita untuk tetap menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Perlu diketahui mengikuti upacara bendera ini memiliki petugas serta susunan tersendiri. Berbeda dengan upacara biasanya dilakukan. Upacara kemerdekaan 17 Agustus ini dilakukan secara lebih istimewa karena sekaligus sebagai upacara memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.
Karena penyelenggaraan acara upacara 17 Agustus tidak hanya dilakukan di Istana Kepresidenan, namun banyak juga dilakukan di tiap sekolah, instansi, dan perusahaan. Pada Upacara HUT RI terdapat peringatan Detik-detik Proklamasi dan Pembacaan teks Proklamasi.
Selain itu, pasukan pengibar bendera Merah Putih akan terbagi dalam tiga bagian, yaitu pasukan 17, pasukan 8, serta pasukan 45.
Adapun rangkaian atau susunan upacara bendera kemerdekaan HUT RI 17 Agustus adalah sebagai berikut:
Susunan upacara 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Peserta Upacara sudah hadir di tempat upacara
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya lancana Karya Satya dan
- Pemberian piagam kepada penerima Satya lancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Itulah susunan upacara yang dapat kami lansir dari sumber liputan6, serta kewajiban mengikuti upacara bendera sebagai bentuk Nasionalisme.
Tanggapan
Belum ada