Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Offline Hingga Online, Mudah!

Admin 0 Komentar

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa di perpanjang bila masa berlakunya sudah habis. Berikut cara dan syarat yang harus diperlukan!

INDIFFS.COM – Cara perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini perlu diketahui, terlebih bagi seseorang yang akan melamar atau mendaftar pekerjaan. Pasalnya, saat itu SKCK diperlukan sebagai bukti valid, bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal.

Selain digunakan sebagai kebutuhkan melamar pekerjaan, SKCK juga kerap digunakan untuk pengajuan visa ketika kamu akan pergi ke suatu negara. Tentunya dengan SKCK tersebut akan mempermudah seseorang untuk berangkat ke luar negeri.

Kendati demikian, tak sedikit orang tau bagaimana cara nya memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini. Alhasil, mereka sedikit kerepotan saat hendak melamar pekerjaan dan pergi ke luar negeri karena tidak tau hal tersebut.

Syarat Memperpanjang SKCK

Sebelum melakukan perpanjag SKCK, kamu mesti mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pasalnya, jika beberapa syarat ini tidak di penuhi maka SKCK kamu tidak bisa diperpanjang. Adapun beberapa dokumen yang menjadi syarat memperpanjang SKCK termasuk:

  • Fotokopi SKCK Polda Metro Jaya yang lama dengan ketentuan usia surat maksimal 1 tahun dari tanggal pembuatan.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi paspor (bila ke luar negeri).
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
  • Soft File Rumus Sidik Jari.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Lahir/ Ijazah.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Polres, Polda, atau Mabes Polri terdekat melalui loket yang tersedia.

Ketika menyerahkan dokumen-dokumen tersebut pemohon harus mengisi formulir dan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp10.000.

Cara Perpanjang SKCK

Perpanjang SKCK sendiri bisa dilakukan baik secara online maupun offline, tentunya dengan membawa syarat seperti yang telah ditentukan.

1. Cara Memperpanjang SKCK Offline

Bagi kamu yang ingin memperpanjang SKCK secara offline atau dengan mendatangi kantor kepolisian, kamu bisa ikuti sejumlah cara berikut ini:

  • Pertama datang ke loket pelayanan SKCK dan berikan berkas syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan.
  • Loket pelayanan SKCK biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan memperpanjang SKCK. Sebaiknya Moms dan Dads membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.
  • Jika tak ada rekaman sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari.
  • Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses penerbitan SKCK.
  • Bayar uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000. Nantinya Moms dan Dads akan diberikan kertas pembayaran yang bertuliskan biaya tersebut.
  • Tunggu antrean untuk pengambilan SKCK baru.

2. Cara Memperpanjang SKCK Online

Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk memperpanjang SCKC secara langsung, kamu bisa memilih cara memperpanjang SKCK secara online. Cara online ini hanya membutuhkan layanan internet yang stabil yang mana nantinya pemabayaran dilakukan secara non tunai.

Berikut langkah-angkah yang harus kamu lakukan:

  • Pertama-tama, kamu bisa langsung mengunjungi situs skck.polri.go.id
  • Lakukan registrasi dan isi formulir secara online.
  • Untuk kolom ‘Jenis Keperluan’ di bagian kesatuan wilayah, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Jangan lupa untuk melampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Lengkapi juga form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapat di kantor polisis sesuai dengan domisili.
  • Setelah mengisi formulir, Mom dan Dads akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK. Pemohon SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
  • Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah Mom dan Dads pilih.
  • SKCK yang telah terbit akan diserahkan kepada pemohon.
  • Apabila diperlukan, pemohon juga dapat meminta legalisir.

Demikianlah sejumlah cara yang bisa kamu lakukan untuk dapat memperpanjang SKCK. Sebagai informasi SKCK memiliki masa berlaku. Masa berlaku surat ini enam bulan sejak diterbitkan, dan perlu diperpanjang jika kamu membutuhkannya. Semoga membantu!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru