Tak Perlu Beli yang Baru, Ini Cara Pindah Dari TV Analog Ke Digital

Admin 0 Komentar

Tak perlu repot mengganti televisi untuk mendapatkan siaran digital. Karena, ada cara mudah untuk pindah dari dari tv analog ke tv digital.

INDIFFS.COM – Mulai Rabu (2/11/2022), pemerintah menjalankan proses migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di 9 kabupaten dan kota wilayah Jabodetabek serta 173 kabupaten kota, non terrestial service atau tidak ada layanan televisi terestrial.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan menggunakan siaran TV digital, kamu bisa menikmati audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara yang lebih baik dari siaran TV analog. Sebab, siaran TV digital jauh lebih baik karena penggunaan teknologi nya.

Nah, untuk mendapatkan siaran digital, kamu tak perlu repot-repot mengganti televisi yang di gunakan sekarang. Karena, ada 2 cara yang bisa di gunakan, yaitu TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau decoder, dan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.

Cara Pindah Ke TV digital

Kominfo mengimbau masyarakat tetap dapat menikmati siaran TV yang sebelumnya ada di TV analog dengan beralih ke TV digital. Berikut ini terdapat cara untuk pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan:

  1. Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.
  2. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
  3. Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Jika belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB).
  4. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
  5. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  6. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  7. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  8. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  9. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  10. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga di sambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning dan putih.
  11. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  12. Nyalakan STB dan TV analog.
  13. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  14. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  15. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Kamu dapat mencari STB ini di beberapa toko online terpercaya, dengan harga berkisar Rp200.000 per unitnya. Untuk memilih STB, pastikan yang sudah bersertifikat dari Kominfo agar terjamin kualitasnya.

Untuk mengetahui TV di rumah kamu di bekali fitur DVB-T2 atau tidak bisa mengeceknya dengan cara berikut:

  1. Kunjungi halaman resmi Kominfo, (https://siarandigital.kominfo.go.id/).
  2. Ketuk menu “Perangkat TV Digital”.
  3. Klik menu “Pilih Kategori”.
  4. Klik “Televisi”.
  5. Masukkan merek dan tipe televisi kamu.
  6. Jika televisi kamu sudah digital, maka akan muncul informasi merek dan tipe televisi yang kamu masukkan.
  7. Namun jika informasi televisi yang kamu masukkan tidak muncul, dan di temukan keterangan “Mohon maaf perangkat yang kamu cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat,” tandanya televisi kamu masih televisi Analog dan memerlukan STB.

Nah, itulah cara yang bisa kamu lakukan untuk pindah dari TV Analog ke TV Digital. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru