Tak Perlu ke KPP! Begini Cara Nonaktifkan NPWP, Bisa Lewat HP!

Admin 0 Komentar

Cara Nonaktifkan NPWP ini dapat seorang dilakukan bagi wajib pajak yang telah memenuhi sjumlah ketentuan yang berlaku. Berikut diantaranya!

INDIFFS.COM – Cara nonaktifkan NPWP ini kerap diperlukan oleh sebagian orang wajib pajak umumnya. Tentunya, hal ini dilakukan bagi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan.

Nah, jika sebelumnya permohonan menonaktifkan NPWP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kini, untuk menonaktifkan NPWP juga bisa dilakukan secara online.

Ketentuan Menonaktifkan NPWP

Meski demikian, namun nyatanya tak semua kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini. Nah, agar bisa mendapatkan status non efektif atau dinonaktifkan jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
    Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
  • Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  • Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  • Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.

Cara Nonaktifkan NPWP

Jika kamu telah memenuhi semua ketentuan diatas, maka kamu boleh melakukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. Nah, terkait menonaktifkan NPWP sendiri, dapat kamu lakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

1. Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline

Berikut cara untuk menonaktifkan kartu NPWP secara offline:

  • Pertama, datangi petugas tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pelayanan pajak
  • Mengajukan permohonan Non-efektif NPWP
  • Bawa dokumen seperti KTP dan NPWP untuk non-efektif NPWP
  • Jika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif.

2. Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Berikut cara untuk menonaktifkan kartu NPWP secara online:

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak atau kunjungi laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp.
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel).
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.
  • Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
  • Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Konsekuensi

Jika NPWP telah dinonaktifkan, maka Wajib Pajak akan menjadi Wajib Pajak Non-efektif. Penetapan status Wajib Pajak Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT.
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT.
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

Nah, itulah cara untuk dapat nonaktifkan NPWP bagi wajib pajak. Tentunya, untuk menonaktifkannya kamu harus memenuhi ketentuannya ya!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru