Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online!

Cara Blokir STNK Online – Ujikokoh
INDIFFS.COM – Pemilik kendaraan perlu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online apabila kendaraannya hilang karena tercuri atau sudah terjual. Ini perlu kamu lakukan agar terhindar dari masalah legalitas kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah memakai teknologi canggih yang terpasang di beberapa titik ruas jalan. Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian proses denda tilangnya, setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Tiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segera kamu blokir STNK-nya, agar terhindar dari beragam masalah. Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar, pemblokiran STNK juga kamu lakukan agar pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif.
Syarat Blokir STNK Motor dan Mobil
Untuk memblokir kendaraan, kamu harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat blokir kendaraan yang harus kamu penuhi. Merangkum dari berbagai sumber, berikut syarat blokir STNK motor dan mobil:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Apabila terwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
- Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
- Fotokopi STNK/BPKB
- Surat pernyataan yang bisa kamu unduh di website Samsat masing-masing daerah
Perlu diingat bahwa, cara blokir kendaraan yang sudah dijual maupun hilang secara online belum diterapkan pada semua daerah.
Salah satu daerah yang sudah menyediakan layanan blokir kendaraan online adalah DKI Jakarta. Pastikan Samsat di provinsi kamu sudah menerapkan cara blokir kendaraan online, ya. Jika belum datangi Samsat untuk mendapatkan surat pernyataan.
Cara Blokir STNK Online
Cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:
Cara Blokir Online DKI Jakarta
Buat kamu warga DKI Jakarta, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan blokir pajak kendaraan online.
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu Daftar yang terdapat di bagian pojok kanan atas
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Masukannya juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika kamu memilikinya
- Jika semua data sudah diisi, klik bagian Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas, baru setelah itu kamu klik Daftar
- Setelah itu, buka email kamu dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta
- Jika akun sudah aktif, langkah selanjutnya adalah klik menu Login dan masukkan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya
- Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu PKB pada bagian kiri
- Masih di menu PKB, klik Pelayanan lalu di menu pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual
- Klik menu Ajukan Lapor Jual untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir
- Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan
- Fotokopi Surat Pembayaran atau Bukti Pembayaran
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di bapenda.jakarta.go.id
- Periksa kembali apakah data kamu dan pembeli kendaraan sudah benar
- Langkah terakhir cara blokir kendaraan adalah klik tombol Kirim lalu tunggu hingga proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta
- Jika telah tersetujui, informasi pemblokiran akan terkirim melalui e-mail atau terlihat di kolom PKB
Cara Blokir Online Jawa Barat
Untuk wilayah Jawa Barat, kamu dapat blokir STNK lewat aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Berikut langkah-langkah nya:
- Buka aplikasi Sambara
- Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan
- Masukkan nomor polisi kendaraan milik kamu
- Akan muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP” lalu klik Ok
- Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan. Lalu klik Lanjut
- Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp
- Klik Ok
- Masukkan lagi 4 angka verifikasi
- Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan
- Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, Apakah kendaraan Anda akan diblokir? lalu klik Ya
- Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan
- Masukkan lagi 4 angka verifikasi
- Klik Lanjut
- Akan muncul pop up “KENDARAAN SUDAH DIBLOKIR”, lalu klik Ok
Demikian informasi terkait bagaimana cara blokir STNK online kendaraan yang hilang dan sudah terjual untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, semoga bermanfaat!
Tanggapan
Belum ada