Tamara Bleszynski Digugat Rp34 M, Ternyata Ini Penyebabnya!
INDIFFS.COM – Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terjadi gegara belum membayar pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Ia digugat senilai Rp 34 miliar.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, ujar Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
“Untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebih USD 103.000 yang akan ditanggung. Dibagi dua oleh Tamara dan penggugat,” terang Susanti Agustina, Kamis (26/1/2023).
“Tetapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Belszynski),” tegasnya.
Awalnya, Ryszard Bleszynski tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, karena Tamara Bleszynski melaporkan nya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan. Akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.
“Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021. Ia mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak,” jelasnya.
“Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah,” ujar Susanti.
Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut. “Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami,” tutur Susanti.
“Tetapi, anehnya, tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik,” lanjutnya.
Isi Gugatan
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
- Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Tanggapan
Belum ada