Teks Ceramah Hari ke-25 Ramadhan: Kewajiban Membayar Zakat
INDIFFS.COM – Bulan suci Ramadhan kini telah menuju hari ke-25, yang mana kegiatan atau acara keagamaan seperti kajian ceramah sering diselenggarakan. Dimana, ceramah tersebut juga biasa dibawakan oleh khatib yang ditunjuk untuk mengisi agenda.
Biasanya, ceramah tersebut berisikan tentang motivasi bagi umat muslim agar semakin giat meraih pahala, pengampunan, serta ridha dari Allah SWT. Karena mengingat, bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa dibandingkan bulan-bulan yang lainnya.
Nah, bagi kamu yang sedang mencari contoh teks ceramah untuk dibawakan saat kajian, kultum, atau acara keagamaan lainnya di hari ke-25 Ramadhan, kamu bisa simak artikel ini!
Teks Ceramah Ramadhan Hari ke-25
Berikut merupakan teks ceramah ramadhan bertema “Kewajiban Membayar Zakat” yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Kewajiban Membayar Zakat
Assalamu’alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh.
Innal hamdalilah wasolatu wasalamu ala rosulillah syaidina Muhammad ibni abdilah waala alihi wahbihi wamawalah (amma ba’du)
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan kasih sayangnya kepada kita semua. Sholawat serta salam tidak lupa kita curahkan kepada junjungan nabi besar kita baginda Nabi Muhammad SAW, juga kepada keluarga dan pengikutnya sampai akhir zaman. Amiin.
Hadirin majelis muslimin wal muslimat yang semoga Allah muliakan di dunia dan akhirat. Alhamdulillah, dengan izin Allah kita bisa berkumpul di tempat ini.
Mudah-mudahan berkumpulnya kita disini merupakan amal soleh sehingga kita bisa bertawasul dengan amal soleh tersebut. Berharap Allah jadikan hari yang akan datang dalam kehidupan kita lebih baik dibandingkan hari ini. InsyaAllah.
Hadirin Sekalian
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang sangat penting untuk diketahui. Hal ini lantaran zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke 3.
Nah, dalam kesempatan ini saya akan membahas, terkait kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan serta waktu pelaksanaannya. Ini karena, mengingat bahwa sekarang tengah menuju akhir ramadhan, yang mana nantinya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Hadirin Sekalian
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Adapun hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang masih kecil ataupun dewasa.
Zakat fitrah ini diamalkan sebelum menjalankan salat sunah Idul Fitri. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW memberikan perintah kepada umatnya melakukan zakat fitrah serta hukumnya wajib.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Lanjutan …
Kemudian, waktu membayar zakat sendiri ialah paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied.
Dalam sebuah hadits, disampaikan bahwa pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum waktu shalat Idul Fitri di tanggal 1 Syawal.
“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri.” (HR Tirmidzi).
Pembagian waktu zakat fitrah tersebut, akhirnya dibagi sebagai berikut oleh para ulama dan ahli fiqih.
- Waktu Mubah, yaitu pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.
- Waktu Wajib, yaitu saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan.
- Waktu Sunnah, setelah selesai Shalat Subuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh, selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.
- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal.
Lebih dari pada itu, zakat sendiri memiliki manfaat yang sangat berguna bagi kehidupan dunia maupun akhirat, yaitu sebagai bentuk membersihkan harta dari yang bukan haknya kita.
Nah, dengan melakukan zakat kita juga telah menolong kepada sesama umat Islam dengan memberikan sebagian harta kita, agar para penerima zakat dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa perlu kesulitan lagi.
Kemudian, dengan melaksanakan zakat, maka kita telah menggugurkan kewajiban yang merupakan bagian dari rukun islam tersebut. Selain itu, kita juga telah berupaya untuk berbagi rezeki kepada orang-orang yang membutuhkan. Semoga Allah menerima amalan zakat fitrah kita di tahun ini.
Mungkin cukup sekian materi yang bisa saya sampaikan, semoga hadirin sekalian bisa memahaminya dan mengambil hikmah serta pelajarannya. Wallahul Muwaffiq ila aqmawithoriq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tanggapan
Belum ada