Total Gaji Dokter Umum di Indonesia, Apakah Besar?

Admin 0 Komentar

Dokter merupakan salah satu pekerjaan untuk mengabdi serta mengobati pasien. Kira-kira berapa ya, gaji para dokter umum?

IndiffsDokter adalah profesi dibidang kesehatan yang dibutuhkan banyak orang. Dalam dunia medis, dokter merupakan salah satu pekerjaan untuk mengabdi serta mengobati pasien. Kira-kira berapa ya, gaji para dokter umum? Simak ulasannya berikut ini:

Diketahui, bekerja sebagai dokter memerlukan biaya yang tak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bukan hanya itu, profesi dokter juga tak mengenal masa pensiun. Itulah mengapa, banyak dokter usia lanjut yang masih menangani pasien.

Biaya sekolah kedokteran yang mahal, tentunya sepadan dengan pendapatan penghasilan yang diperoleh oleh dokter. Perlu diketahui juga bahwa penghasilan dokter ini akan berbeda-beda tergantung dari jabatan , dokter PNS, dokter umum hingga dokter spesialis. Namun, dalam artikel ini akan lebih fokus membahas berapa gaji dokter umum. Adapun gajinya dokter umum yakni sebagai berikut.

Gaji Dokter Umum

Di beberapa daerah, dokter umum bisa dapat memperoleh gaji kurang dari Rp 3 juta per bulan. Dokter yang penghasilannya di bawah 3 juta ini umumnya bekerja di Puskesmas, selain itu profesinya juga sebagai dokter pengganti.

Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 Dan 2, adapun gaji pokok rata-rata dokter yaitu Rp 3.849.573,00.

Besaran gaji yang diterima tersebut belum termasuk dengan intensif khusus tenaga kesehatan, tunjangan daerah, uang transport, uang makan, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk besaran gaji dokter dapat dibedakan mulai dari daerah terpencil, sangat terpencil, serta biasa.

Nah, berikut ini gaji dokter umum berdasarkan daerah yang perlu diketahui:

  • Yang bekerja di daerah terpencil Rp 3.252.606,00.
  • Yang bekerja di daerah sangat terpencil Rp 2.220.000.
  • Yang bekerja di daerah biasa Rp 3.594.889.

Berikut rincian Tunjangan Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis:

  1. Tunjangan intensif di daerah terpencil Rp 11.208.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan insentif bersih yang diperoleh Rp 10.367.400,00.
  2. Tunjangan intensif di daerah sangat terpencil Rp 14.110,000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan insentif bersih yang diperoleh Rp 13.051.750,00.
  3. Tunjangan pegawai tak tetap dokter serta dokter gigi di daerah terpencil Rp 5.695.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan bersih yang diperoleh Rp 5.267.900,00.
  4. Tunjangan dokter atau dokter gigi di daerah sangat terpencil Rp 8.281.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga memperoleh Rp 7.659.950.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru