Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu Tahun 2024, Apa Saja?
INDIFFS.COM – Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Perlu diketahui, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.
Sehingga kedudukan PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Para anggota PPS ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS Pemilu 2024
Tugas PPS tercantum dalam Pasal 26 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:
- Mengumumkan DPS
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang PPS Pemilu 2024
Sementara, Wewenang PPS tercantum dalam Pasal 27 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:
- Membentuk KPPS
Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih - Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada beberapa asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Kepastian hukum
- Tertib
- Kepentingan umum
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
- Aksesibilitas
Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, semoga bermanfaat!
Tanggapan
Belum ada