Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu Tahun 2024, Apa Saja?

Admin 0 Komentar

Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024.

INDIFFS.COM – Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Perlu diketahui, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.

Sehingga kedudukan PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota.

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Para anggota PPS ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS Pemilu 2024

Tugas PPS tercantum dalam Pasal 26 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • Mengumumkan DPS
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
  • Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS Pemilu 2024

Sementara, Wewenang PPS tercantum dalam Pasal 27 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • Membentuk KPPS
    Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
  • Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada beberapa asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2018, yaitu:

  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Kepastian hukum
  • Tertib
  • Kepentingan umum
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien
  • Aksesibilitas

Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru