Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hingga Dasar Hukumnya!

Hani Hnsa 0 Komentar

Sebagai zakat Jiwa, tujuan umat muslim mengeluarkan Zakat Fitrah secara umum adalah untuk menyucikan diri serta mendapat tiket masuk surga.

INDIFFS.COM – Ada sejumlah tujuan mengeluarkan zakat fitrah dalam Islam. Salah satu hadits yang meriwayatkan mengenai perihal ini adalah hadits yang diceritakan melalui Ibnu Abbas RA.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, “Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fitrah sebagai ajang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu dianggap sebagai sedekah (biasa).” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam. Sementara, mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu untuk membersihkan puasanya. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah secara umum adalah menyucikan diri. Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah adalah demi kebaikan diri dan orang lain.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi’i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Tujuan zakat fitrah adalah demi kebaikan diri. Artinya, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan dapat menghadirkan manfaat bagi muzaki, antara lain adalah jaminan masuk surga, diampuni dosa-dosanya, dan mendapatkan pahala terbaik.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut tujuan mengeluarkan zakat fitrah:

1. Mendapatkan Pahala Terbaik

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah mendapatkan pahala dari Allah SWT. Allah akan memberikan kepada hambaNya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap Muslim yang menunaikan zakat juga akan ditambahkan rezkinya oleh Allah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah An-Nuur ayat 37-38 berikut ini, artinya:

رِجَالٌ ۙ لَّا تُلۡهِيۡهِمۡ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيۡعٌ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَ اِيۡتَآءِ الزَّكٰوةِ​  ۙ يَخَافُوۡنَ يَوۡمًا تَتَقَلَّبُ فِيۡهِ الۡقُلُوۡبُ وَالۡاَبۡصَارُ  ۙ‏لِيَجۡزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحۡسَنَ مَا عَمِلُوۡا وَيَزِيۡدَهُمۡ مِّنۡ فَضۡلِهٖ​ؕ وَاللّٰهُ يَرۡزُقُ مَنۡ يَّشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٍ‏

“(Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dariapa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nuur: 37 – 38).

2. Jaminan Masuk Surga

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah salah satunya memperoleh manfaat berupa jaminan masuk surga. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman:

لٰكِنِ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ اُولٰۤىِٕكَ سَنُؤْتِيْهِمْ اَجْرًا عَظِيْمًا ࣖ

“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 162).

3. Menyucikan Orang yang Berpuasa

Maksud dari tujuan ini adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukan selama bulan Ramadan. Perbuatan sia-sia ini seperti dosa akibat berkata kotor dan tiada artinya, menggunjing, mencaci maki, dan lain sebagainya.

Tujuan ini juga berarti menyucikan orang yang berpuasa dari dosa karena berbuat rafats, yaitu suatu tindakan dalam bentuk bercumbu rayu antara suami-istri yang menyebabkan timbulnya nafsu birahi. Akan tetapi menurut pendapat ulama Dr. Yusuf Qardawi, yang dimaksud dengan rafats adalah kejahatan dalam bidang pembicaraan.

Dalam konteks ini, keberadaan zakat fitrah adalah berfungsi sebagai penutup kekurangan-kekurangan yang terjadi ketika kita sedang berpuasa Ramadan akibat berkata sia-sia (lagha) dan berbuat rafats.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar hukum untuk kewajiban zakat fitrah ini terdapat dalam sebuah hadits yang disampaikan melalui Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah menggunakan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

Zakat fitrah ini juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di lingkungan sekitar masing-masing kita bertinggal. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga bahan-bahan pokok saat ini.

Demikian penjelasan terkait tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan lengkap dengan dasar hukumnya, semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru