Turis Enggan ke Indonesia Setelah KUHP Sah! Pariwisata Anjlok?

Admin 0 Komentar

Akibat Pengesahan KUHP baru, beberapa turis batal ke Indonesia. Kebanyakan dari mereka takut apabila di hukum satu tahun penjara.

INDIFFS.COM – Seperti yang telah kita ketahui bahwa DPR RI baru saja mengesahkan KUHP terbaru yang sempat di protes oleh banyak orang. Salah satunya ialah pasal yang mengatur hukuman penjara satu tahun bagi yang melakukan hubungan seks di luar nikah.

Pasal larangan seks bebas menjadi sorotan dunia meski pasal-pasal lain juga tak kalah pentingnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti secara umum, KUHP baru ini bertentangan dengan prinsip kebebasan hak asasi manusia (HAM).

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Yong Kim, menyebutkan pasal-pasal soal larangan free sex sebagai ‘Pasal-pasal moralitas’. Menurutnya, pasal itu akan berpengaruh ke iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pariwisata.

Bukan hanya di Indonesia tetapi Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia. Sejumlah surat kabar menjuluki nya sebagai “Bali bonk ban” atau “larangan berhubungan seks di Bali“.

Akibat Pengesahan KUHP baru ini, beberapa turis dari Australia batal ke Indonesia tepatnya Bali. Kebanyakan dari mereka takut apabila di hukum satu tahun penjara apabila kepergok melakukan aktivitas seksual.

Selain di Bali, turis-turis asing yang berniat untuk datang ke Labuan Bajo pun membatalkan kunjungan dengan adanya aturan baru ini. Mereka khawatir tidak bisa mendapat kenyamanan selama berada di Indonesia setelah RKUHP disahkan. Padahal, bisa dibilang pariwisata Bali sendiri baru saja pulih pasca pandemi.

Di halaman Facebook yang didedikasikan untuk pariwisata Indonesia, banyak warganet Australia yang mencoba memahami aturan baru ini. Beberapa mengatakan akan bepergian membawa surat nikah mereka. Sementara, orang yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

Meskipun banyak perbincangan di media sosial yang mencerminkan sikap orang Australia, namun masih ada kekhawatiran yang tersembunyi. Warga Australia sangat menyadari bertapa seriusnya bermasalah dengan pihak berwenang di Indonesia, bahkan untuk pelanggaran kecil.

Jubir Kementerian Hukum dan Ham, Alberts Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapapun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Perekonomian Indonesia sendiri bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi. Ribuan orang Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, hingga berpesta di pantai sepanjang malam.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru