BI Luncurkan Pecahan Uang Rupiah Baru 2022, Simak Disini!

Uang Rupiah Baru – Jabar Ekpres
Indiffs – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan uang rupiah baru pada hari ini, Kamis (18/8). Uang kertas emisi tahun 2022 ini diterbitkan dalam pecahan Rp1.000 hingga Rp100 ribu.
Peluncuran uang rupiah kertas emisi tahun 2022 akan digelar pagi ini dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Sebagai negara yang berdaulat, Rupiah hadir di setiap sendi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud optimisme agar Indonesia bangkit lebih kuat, Bank Indonesia bersama pemerintah mempersembahkan uang Rupiah kertas tahun Emisi 2022 yang semakin berkualitas dan terpercaya,” dikutip dari Liputan6.com, Kamis (18/8/22).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia sesuai keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2022 tentang penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
Namun, 8 pahlawan di uang kertas rupiah baru tersebut saat ini sudah terpampang di sejumlah uang kertas emisi lama. Berikut daftar nama dan nominal uang yang akan digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:
- Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
- Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu.
- Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.
- Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.
- Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.
- Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2 ribu.
- Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.
Mau Dapatkan Uang Rupiah Baru 2022?
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.00 WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB,” terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. “Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” lanjutnya. Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang yang ditukarkan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang bisa dikenali keaslian nya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online
- Menyiapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Tanggapan
Belum ada