Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah, Awas Jangan Sampai Telat!

Hukum menunaikan zakat melewati batas akhir pembayaran zakat fitrah ialah haram. Berikut waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

INDIFFS.COM – Dalam momentum Ramadhan kali ini, pembahasan terkait kapan waktu membayar zakat fitrah kerap kali dipertanyakan. Terutama, bagi muslim yang ingin membayar zakat, topik ini perlu diketahui sebelum menunaikan kewajibannya.

Karena mengingat, ketentuan terkait kapan waktu pembayaran zakat fitrah harus diperhatikan. Ini dilakukan agar ketika membayar kewajiban tak melewati batas waktu yang ditentukan dalam syariat. Karena jika melakukan pembayaran zakat tetapi telah melewati batas akhir pembayaran fitrah dinilai haram.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dibayar pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika, waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Dalam sebuah hadits, disampaikan bahwa pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum waktu shalat Idul Fitri di tanggal 1 Syawal.

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri.” (HR Tirmidzi).

Pembagian waktu zakat fitrah tersebut, akhirnya dibagi sebagai berikut oleh para ulama dan ahli fiqih.

  • Waktu Mubah, yaitu pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.
  • Waktu Wajib, yaitu saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan.
  • Waktu Sunnah, setelah selesai Shalat Subuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh, selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.
  • Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal.

Rasulullah SAW pun bersabda bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan. Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Bisa dikatakan, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Demikianlah informasi terkait waktu pembayaran zakat fitrah, termasuk waktu yang terbaik untuk melaksanakan zakat fitrah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru