Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat, Umat Muslim Wajib Tahu!

Admin 0 Komentar

Dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu dimana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat di dalamnya.

Indiffs – Dalam Islam, sholat merupakan salah satu ibadah kepada Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan salat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya. Namun, di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan salat di dalamnya. Berikut waktu yang dilarang untuk shalat.

1. Dari Subuh hingga Terbitnya Matahari

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827)

2. Waktu Istiwa

Selanjutnya yaitu ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at. Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan salat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir. Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah salatnya. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.” (HR. Muslim, no. 831)

3.Waktu Matahari Berwarna Kekuningan Hingga Terbenamnya Matahari

Ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita salat dan mengubur jenazah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahari condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

4. Waktu Terbit Matahari sampai Naik Sekitar Satu Anak Panah.

Ketika terbitnya matahari sampai naik sekitar satu anak panah. Waktu haram salat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan salat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.

5. Waktu setelah Shalat Ashar sampai Terbenamnya Matahari

Sebagaimana diharamkan melakukan salat setelah salat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan salat ashar secara adâan atau pada waktunya.

Namun perlu dijelaskan di sini bahwa shalat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua shalat, tetapi shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta shalat sunnah tanpa sebab. Shalat sunnah tanpa sebab adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.

Adapun shalat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunnah yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah shalat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang.

Berikut Dalilnya dalam Hadits:

Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim].

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru