Waspada! Kasus Covid-19 Naik, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1

Aturan PPKM Level 1
INDIFFS.COM – Kasus Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan adanya kenaikan. Dimana, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 diperpanjang di seluruh wilayah Tanah Air dengan aturan yang ketat.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari yakni 8-21 November 2022.
Sedangkan, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama empat pekan atau 28 hari yaitu 8 November – 5 Desember 2022 mendatang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420 – 1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen bagi pegawai yang sudah di vaksin. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket
Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Tempat Ibadah
Aturan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen kegiatan peribadahan ataupun keagamaan secara berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
5. Mal dan Pusat Perdagangan
Operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
6. Bioskop
Adapun aturan PPKM Level 1 di Indonesia, membuat bioskop bisa beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun, wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.
7. Warung Makan dan Restoran
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
8. Fasilitas Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Transportasi Umum
Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
10. Kegiatan Seni Budaya-Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Demikian informasi terkait beberapa aturan yang diperketat selama PPKM level 1 yang berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan tanggal 8 November sampai 5 Desember untuk wilayah luar Jawa-Bali. Semoga bermanfaat.
Tanggapan
Belum ada