Yuk Kenali Derajat Kecacatan dan Jenis Penyandang Disabilitas!

Admin 0 Komentar

Menurut UU No.8 tahun 2016, istilah Disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan. Berikut ini derajat dan jenis disabilitas!

INDIFFS.COM – Derajat dan jenis distabilitas di Indonesia tengah dipaparkan dalam UU No.8 Tahun 2016. Istilah disabilitas diambil dari kata bahasa Inggris, yaitu disability yang berarti ketidakmampuan. Istilah ini kerap dipakai, seperti berkebutuhan khusus, penyandang cacat, penderita cacat dan penyandang disabilitas.

Sedangkan menurut Resolusi PBB Nomor 61, penyandang disabilitas adalah orang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, kebutuhan individual atau kehidupan sosial sebagai hasil dari kecacatan mereka baik bersifat bawaan atau tidak dalam hal kemampuan fisik maupun mental.

Derajat dan Jenis-Jenis Disabilitas

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik Pasal 7 mengatur tentang derajat kecacatan yang dinilai berdasarkan keterbatasan kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Aturan derajat cacat tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Derajat pertama penyandang mampu melaksanakan aktivitas dan mempertahankan sikap dengan kesulitan.
  2. Penyandang disabilitas mampu melakukan aktivitas dan mempertahankan sikap dengan menggunakan alat bantuan.
  3. Penderita disabilitas dapat melakukan aktivitas, sebagian memerlukan bantuan orang lain atau tanpa alat bantuan.
  4. Pengidap disabilitas melaksanakan aktivitas tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain.
  5. Pengidap disabilitas tidak mampu melakukan kegiatan tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus.
  6. Penderita disabilitas tidak mampu secara penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh oleh orang lain.

Masih menurut UUD tahun 2016, pemerintah membagi penyandang disabilitas ke dalam empat kategori utama. Pembagian ini dipaparkan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang Ragam Penyandang Disabilitas. Yakni:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik. Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsu gerak, seperti di amputasi, lumpuh, kaku, celebral palsy (CP), paraplegi, akibat stroke, kusta dan orang kecil.
  2. Disabilitas Intelektual merupakan terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
  3. Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Seperti Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian dan Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
  4. Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, rungu, atau wicara.
  5. Jenis Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi marupakan dua atau lebih ragam disabilitas, sepertu disabilitas rungu-wicara dan netra-tuli.

Itulah 6 derajat dan 5 jenis penyandang disabilitas yang dapat kita ketahui. Semoga dapat membantu dan menambah wawasan.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru