2 Cara Daftar UMKM Via Online 2023, Pelaku Usaha Wajib Tahu!
INDIFFS.COM – Bagi kamu pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perlu mengetahui cara daftar UMKM online. Hal ini penting dilakukan, agar mendapatkan perizinan berusaha supaya memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.
Mengingat, bahwa UMKM sendiri memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Karena memang, UMKM dapat memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Selain melegalkan bisnis kamu, dengan mendaftar sebagai UMKM bisa juga membantu dalam mendapatkan BPUM dari pemerintah senilai Rp600 ribu per bulannya. Tentunya dengan adanya bantuan ini, bisa membuat bisnis kamu dapat bertahan.
Syarat Daftar UMKM
Bagi kamu yang berencana untuk mendaftar sebagai pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perlu diketahui beberapa persyaratan, diantaranya sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Memiliki Izin Usaha Dagang (UD)
- Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Memiliki Surat Izin Prinsip
- Memiliki Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Memiliki Tanda Daftar Industri (TDI)
- Memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Memiliki Surat Izin Gangguan
- Mendapatkan Izin BPOM
Cara Daftar UMKM Online
Setelah mengetahui sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, berikut ini cara mendaftarkan UMKM secara online. Sebagai informasi, ada langkah-langkah yang sedikit berbeda dalam mendaftarkan UMKM bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan non-UMK.
1. Cara Daftar UMKM bagi UMK
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” yang terdapat di pojok kanan atas layar.
- Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk.
- Selanjutnya, klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru“.
- Langkah berikutnya, lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
- Setelah itu, cek kembali daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Jika sudah, pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Selesai, kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
2. Cara Daftar UMKM bagi non-UMK
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” yang terdapat di pojok kanan atas layar.
- Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk.
- Selanjutnya, klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru“.
- Langkah berikutnya, lengkapi sejumlah data yang diperlukan seperti jenis pelaku usaha, data pelaku/bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
- Setelah itu, mohon periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Jika sudah, pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Selesai, kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Itulah informasi mengenai cara daftar UMKM secara online 2023 yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan usaha kamu. Jadi, bagaimana para pemilik usaha sudah mendaftar belum nih?
Tanggapan
Belum ada