Catat! Inilah Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Admin 0 Komentar

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilu Nomor 3 Tahun 2022.

INDIFFS.COM – Pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih pemimpin wakil rakyat akan diselenggarakan secara serempak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu, informasi jadwal hingga tahapan Pemilu 2024 perlu diketahui.

Mengutip laman resmi Kabupaten Jembrana, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan KPU itu, maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Melansir situs resmi Info KPU (Komisi Pemilihan Umum), berikut ini pemaparan lengkap informasi tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sebagaimana didasarkan pada aturan PKPU No. 3 Tahun 2024.

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3
  • Hari Setelah Putusan MK
    Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Jadwal dan Tahapan Putaran Kedua

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024
  • Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024

Demikian informasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan dengan asas LUBER DAN JURDIL.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru