Pendaftaran Praktisi Mengajar 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya!
INDIFFS.COM – Pendaftaran program Praktisi Mengajar Angkatan 2 masih dibuka bagi perguruan tinggi, dosen dan praktisi. Program ini diharapkan dapat berbagi kepakaran yang selama ini mereka dapatkan, memperkaya wawasan, perspektif dan persepsi masyarakat kampus untuk memahami dunia kerja yang sesungguhnya.
Program Praktisi Mengajar ualah program yang diinisiasi oleh Kemendikbudstek untuk mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan para dosen dalam mata kuliah yang telah disampaikan. Agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam serta bermakna antar sivitas akademika di perguruan tinggi hingga profesiaonal di dunia kerja.
Tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang memiliki dua jenis kolaborasi dalam Praktisi mengajar Angkatan 2, terdapat satu skema kolaborasi, yakni kelas kolaborasi selama 12 jam. Satu kelas kolaborasi terdiri dari satu praktisi mengajar selama 12 jam atau dua praktisi yang mengajar selama masing-masing 6 jam.
Syarat Pendaftaran Program Praktisi 2023
Untuk mengikuti program pendaftaran Praktisi Mengajar 2023. Berikut ini beberapa persyaratannya yang dilansir dari situs terpercaya:
1. Syarat Untuk Praktisi
Persyaratan yang telah ditentukan dan wajib untuk dipenuhi dalam mengikuti program Praktisi Mengajar.
- Memiliki pengalaman dibidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun. Terhitung secara kumulatif sejak lulusa perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D#) atau sederajat.
- Mempunyai keahlian yang dapat diajarkan atau bagikan, buktikan dengan curricylum vitae (CV) dan/atau portofolio berikut:
- Praktisi Profesional: CV dan Portofolio (ada kolom berbeda).
- Praktisi wiraswasta dan freelancer: CV dan Company Profile atau Portofolio (ada kolom berbeda).
- Praktisi PNS/ASN: CV dan Surat Pengangkatan
- Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama Program Praktisi Mengajar berlangsung.
- Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
- Dan tidak terlibat sebagai pengelola MBKM.
Sedangkan untuk kriterianya, hanya perlu memiliki keahlian dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi. Serta memiliki pengalaman kerja atau usaha sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
2. Persyaratan Untuk Kordinator Perguruan Tinggi (Koor PT)
Adapun syarat dan ketentuan untuk Koordinator PT penuhi adalah:
- Dosen dengan NIDN aktif.
- Dosen tetap Perguruan Tinggi.
- Terdaftar di Perguruan Tinggi peserta Program Praktisi Mengajar.
- Ditunjuk sebagai Koordinator Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan Surat Penunjukkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Tidak sedang menerima pendanaan dari LPDP, dan/atau menerima honorarium dari Program MBKM lain atau sebagai pengelola MBKM, kecuali bersedia tidak menerima honorarium sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Program Praktisi Mengajar.
Setelah mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut ini kriteria untuk mengikuti Program Praktisi Mengajar:
- Perwakilan yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi sebagai Koordinator Perguruan Tinggi.
- Memiliki wewenang untuk mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan Program Praktisi Mengajar.
- Berkomitmen dalam memonitor Program Praktisi Mengajar.
- Berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam mengimplementasikan Program Praktisi Mengajar.
3. Persyaratan Untuk Kordinator Perguruan Dosen (Koor Dosen)
Berikut adalah syarat Koordinator Dosen (Koor Dosen) untuk mengikuti Program Praktisi Mengajar:
Adapun syarat untuk menjadi Koor Dosen, yaitu merupakan Dosen Perguruan Tinggi yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Perguruan Tinggi dan dibuktikan dengan Surat Penunjukkan oleh Perguruan Tinggi. Berikut ini kriteria Koordinator Dosen (Koor Dosen) :
- Perwakilan yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi sebagai Koor Dosen.
- Memahami kebutuhan Praktisi dan Dosen Pengampu.
- Bersedia mendampingi serta memfasilitasi Praktisi dan Dosen Pengampu untuk kebutuhan Program Praktisi Mengajar.
- Berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam mengimplementasikan Program Praktisi Mengajar.
- Dosen tetap Perguruan Tinggi.
- Tidak sedang menerima pendanaan dari LPDP, dan/atau menerima honorarium dari Program MBKM lain atau sebagai pengelola MBKM, kecuali bersedia tidak menerima honorarium sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Program Praktisi Mengajar.
Jadwal Pendaftaran Praktisi Mengajar 2023
Pelaksanaan Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 akan mengikuti kalender akademik perguruan tinggi tahun akademik 2022/2023. Bagi pihak Perguruan Tinggi, Praktisi, Koordinator Perguruan Tinggi (Koor PT), dan Koordinator Dosen (Koor Dosen), berikut adalah jadwal Program Praktisi Mengajar yang dapat diketahui:
- Sosialisasi Program (6 – 28 Februari 2023).
- Pendaftaran Perguruan Tinggi, Koor PT, Dosen, dan Praktisi (19 Februari – 12 Maret 2023) Lewat https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/.
- Verifikasi Peserta (Praktisi, Koor PT, Koor Dosen, dan Perguruan Tinggi) (28 Februari – 18 Maret 2023).
- Input Mata Kuliah Kelas, Ajakan Kolaborasi (RKK) (28 Februari – 25 Maret 2023).
- Seleksi Kolaborasi (RKK) dan Pengumuman Hasil Seleksi (1 – 31 Maret 2023).
- Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Program (21 Maret – 1 April 2023).
melalui https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. - Pengajuan Pencairan Dana PT dan Review (April – Juni 2023).
- Pelaksanaan Kelas Kolaborasi (16 April – 31 Juli 2023).
- Pengumpulan Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, dan Monitoring & Evaluasi (7 Mei – 1 Agustus 2023).
Selamat mengikuti lini masa Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 tahun 2023 ini. Ditunggu Praktisi Mengajar Angkatan 3 pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024. Demikianlah informasi yang dapat di semoga dapat membantu serta bermanfaat.
Tanggapan
Belum ada