Simak! Cara dan Syarat Daftar Nikah Online di KUA Lewat Simkah

Admin 0 Komentar

Kini sedang ramai tren nikah di KUA yang ramai diperbincangkan netizen. Untuk itu, mari simak cara daftar dan syarat nikah online berikut ini!

INDIFFS.COM – Kini sedang ramai tren nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) ramai diperbincangkan netizen. Tak sedikit, netizen lainnya mempertimbangkan untuk melaksanakan pernikahan di KUA. Namun kini, hampir semua calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan kini bisa melakukan daftar nikah secara online. Dengan begitu, pendaftaran bisa menjadi lebih mudah.

Selain lebih mudah, daftar nikah online di KUA juga tidak dipungut biaya tambahan (gratis). Bagi yang ingin mengikuti trend viral saat ini, kamu bisa mendaftarkan pernikahan di KUA secara online. Agar lebih paham bagaimana caranya, mari simak alur daftar nikah daring yang telah disajikan berikut ini:

Cara Daftar Nikah Online

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atay mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Pada surat tersebut, nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri. Begini  caranya berdasarkan situs resmi https://kemenag.go.id :

  • Cara Daftar Simkah

    1. Akses laman Simkah kemenag.go.id
    2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email pribadi. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
    3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email pribadi. Selamat, kamu telah memiliki akun Simkah.
  • Cara Daftar Nikah

    1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
    2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
    3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
    4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
    5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
    6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
    7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
    8. Unggah foto.
    9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah

  • N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).
  • N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
  • N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
    2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
    3. Izin Poligami.
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah cetak bukti pendaftaran nikah, calon pengantin harus datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan data nikah. Jika sampai 15 hari kerja calon pengantin tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online sebelumnya akan hangus dan harus mengulangi proses pendaftaran dari awal lagi.

Cukup mudah bukan caranya? Kamu bisa mendaftar secara online di KUA via layanan Simkah Kemenag. Itulah informasi cara beserta daftar dan persyaratannya, Semoga dapat membantu ya!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru