Pengibaran Bendera Setengah Tiang: Aturan, Sejarah dan Makna

Admin 0 Komentar

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai daerah pada tanggal-tanggal tertentu sebagai simbol duka dan kehilangan.

hINDIFFS.COM – Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai daerah pada tanggal-tanggal tertentu sebagai simbol duka dan kehilangan. Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, seta Lagu Kebangsaan.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek menerbitkan surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022. Surat itu diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 17 September 2022. Surat itu terkait pedoman penyelenggaraan ‘Hari Kesaktian Pancasila’.

Dalam pedoman itu, kantor pemerintah dan seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih setengah tihang pada 30 September dan penuh pada 1 Oktober.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah. Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tihang.

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tihang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

  • Apabila pimpinan lembaga dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tihang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tihang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tihang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

Sementara, dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan. Di sebelah kiri, dipasangkan bendera setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia juga dilakukan di hari-hari tertentu untuk memperingati hari bencana atau hari berkabung nasional, seperti:

  • 30 September, memperingati tragedi G30S PKI.
  • 12 Oktober, memperingati peristiwa Bom Bali I.
  • 26 Desember, memperingati tsunami dan gempa di Aceh.
  • Pada hari berkabung nasional yang telah ditentukan pemerintah.

Sejarah

Tradisi pengibaran bendera negara setengah tihang sudah dilakukan sejak abad ke-17 Masehi. Belum diketahui dengan pasti di mana pertama kali pengibaran bendera setengah tihang dilakukan. Namun yang jelas, tradisi seperti ini diterapkan di berbagai negara di seluruh belahan bumi.

Semasa orde baru, ada ritual pengibaran bendera negara untuk memperingati peristiwa G30S dan Hari Kesaktian Pancasila. Pada 30 September, bendera negara dinaikkan setengah tihang. Besoknya, 1 Oktober, bendera negara dinaikkan secara penuh.

Makna

Bendera setengah tiang dimaknai sebagai duka, kehilangan dan kesedihan yang mendalam karena sebuah tragedi. Mengibarkan bendera negara setengah tiang ini sudah umum dilakukan hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, mengibarkan bendera negara setengah tihang telah di atur Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 Pasal 12, nomor 4-11. Pengibaran dan penurunannya pun diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

Belum ada kesepakatan khusus soal definisi ‘setengah tiang’, apalah benar-benar di titik tengah ukuran tiang, dihitung dengan jumlah kerekan bendera atau dengan ketentuan lainnya. Masing-masing negara memiliki pedoman sendiri.

Itulah aturan, sejarah dan makna pengibaran bendera setengah tiang di negara Indonesia.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru