Siapkan NIK dan KK! Ini Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak
INDIFFS.COM – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri atas 15 digit angka yang bersifat rahasia. Artinya, hanya Wajib Pajak yang bisa mengaksesnya dan adakalanya kamu perlu cek NPWP tersebut ketika butuh.
Namun, karena banyaknya angka tersebut kerap membuat pemiliknya lupa nomor NPWP tersebut. Terlebih, pada saat ingin melakukan pengecekan nomor untuk memastikan masih valid atau tidaknya.
Padahal, kode inilah yang nantinya bakal menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Nah dalam kondisi tersebut kamu jangan khawatir, pasalnya ada berbagai cara yang bisa dilakukan. Simak caranya dibawah ini!
Cara Cek NPWP
Layaknya KTP, NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang akan selalu digunakan dan dibutuhkan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan.
Alasan mengapa diharuskan untuk melakukan pengecekan ialah untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak miliknya valid. Karena pasalnya, sering terjadi kekeliruan NPWP yang tidak terdaftar di kantor pajak sesuai domisili.
Cek NPWP Online
Melakukan pengecekan nomor NPWP ini, kini sudah sangat mudah. Pasalnya, pengecekan bisa dilakukan secara online. Adapun berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan:
1. Melalui Situs Resmi DJP
Situs DJP ini merupakan situs resmi perpajakan. Dimana kamu dapat mengaksesnya untuk mengurus perpajakan, salah satunya untuk mengecek NPWP ini.
Berikut ini, merupakan langkah-langkah yang harus kamu lakukan;
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Lalu, masukkan NIK dan nomor KK
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari“
- Bila NPWP aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP. Apabila non-efektif, maka akan ada bertuliskan.
2. Melalui QR Code
Cara selanjutnya ialah dengan QR Code, ini bisa dilakukan karena NPWP sendiri dilengkapi dengan kode QR. Berikut beberapa langkah yang harus kamu ikuti:
- Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP kamu
- Kode ini memiliki tautan unik pada laman djponline.pajak.go.id memasukkan tautan unik ke dalam browser
- Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP
- Klik tombol “Cek“
- Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP.
3. Menggunakan NIK
Nah, agar bisa melakukan pengecekan kamu bisa menggunakannya dengan NIK milikmu yang sesuai dengan KK. Berikut langkah-langkah nya:
- Buka browser di HP atau PC Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Isi 16digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
- Kemudian, isi 16digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”.
4. Dengan Nama
Untuk bisa melakukan pengecekan dengan nama, kamu diharuskan untuk menghubungi layanan kring pajak. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti;
- Hubungi nomor 1500200 (8.00 – 16.00).
- Live chat di halaman pojok.go.id. Twitter, kamu bisa kunjungi @kring_pajak. Email, kamu bisa kirimkan email ke [email protected].
- Ketika menghubunginya, sampaikan keperluan Anda dengan efektif kepada petugas di platform yang dipilih.
- Jangan lupa untuk selalu siapkan kartu NPWP digital apabila dibutuhkan oleh petugas.
Cek NPWP Offline
Selain melakukan pengecekan secara online, kamu juga bisa mengeceknya secara offline.
1. Mengunjungi Kantor Pajak
Bagi kamu wajib pajak yang ingin melakukan pengecekan secara offline dapat mengunjungi kantor pajak sesuai domisili. Perlu diperhatikan pada saat ingin melakukan pengecekan kamu diharuskan untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan KK agar memudahkan pemeriksaan.
Kemudian setelah sudah sampai, coba tanyakan pada petugas setempat. Setelah itu, silahkan ikuti alur yang sudah ditetapkan.
Nah, demikianlah beberapa cara yang bisa kamu lakukan agar bisa cek NPWP milikmu, untuk memastikan masih valid atau tidaknya. Semoga bermanfaat!
Tanggapan
Belum ada