Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Admin 0 Komentar

Kemendikbudristek kembali mengeluarkan program KIP Kuliah Merdeka 2022. Berikut besaran bantuan, syarat-syarat serta cara mendaftar nya.

Indiffs – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riser dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022. Pendaftaran KIP Kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2022 mendatang. KIP Kuliah ditujukan untuk siswa SMA/SMK yang berprestasi yang melanjutkan pendidikan di universitas namun terkendala finansial.

Apa Itu KIP-Kuliah?

Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Besaran Bantuan Biaya Kuliah

Calon mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. Perincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022 yakni:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Biaya hidup juga akan diberikan kepada mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah yang perinciannya berikut ini:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Penting untuk diketahui jika durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan program studi berbeda. Jenjang D2 dengan S1 tentu atau program studi Ilmu Hukum dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan biaya pendidikan yang berbeda sehingga pembiayaan KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan.

Cara Cek Universitas yang Menerima KIP Kuliah 2022

Berikut adalah cara cek universitas yang menerima KIP Kuliah 2022 melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

  • Buka https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Scroll atau gulir ke bawah sampai menemukan kolom “Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah” untuk cek universitas yang menerima KIP Kuliah 2022
  • Ketik nama universitas yang dituju di kolom pencarian, contohnya Universitas Gadjah Mada atau Universitas Sebelas Maret
  • Siswa juga bisa mengetik program studi yang dituju di kolom pencarian, contohnya Farmasi, Ilmu Gizi, atau Ilmu Komunikasi.
  • Tekan Enter. Daftar universitas, program studi, jenjang, serta akreditasi akan muncul secara otomatis.
  • Klik tanda “tambah” di samping nama universitas dan klik “Lihat Profil” untuk memperoleh profil universitas lebih detail termasuk apakah dibuka untuk Seleksi Mandiri atau tidak.
  • Bisa juga siswa mengubah tampilan sesuai kebutuhan, yaitu 10, 25, 50, 100. Semakin banyak jumlah tampilan yang dipilih semakin banyak pula daftar informasi universitas yang akan tampil dalam satu halaman.

Itulah cara mengecek universitas yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022. Cara tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek daftar universitas yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah jalur mandiri. Selain universitas, terdapat sejumlah perguruan tinggi lainnya yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022, termasuk institut, politeknik, akademi, dan sekolah tinggi.

Syarat-Syarat KIP Kuliah

Selain berprestasi dan memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah, diberlakukan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun 2022, 2021, atau 2020.
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementeriam Sosial.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Secara Mandiri

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM Kartu Indonesia Pintar Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
  2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  4. Siswa masuk ke dalam SIM Kartu Indonesia Pintar Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM Kartu Indonesia Pintar Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
  6. Bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru