KTP Digital Mulai Diterapkan Bertahap, Ini Penjelasan Dukcapil
INDIFFS.COM – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa saat ini sudah mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital secara bertahap. Menurut dia, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.
KTP Digital
“KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua,” kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).
Zudan melanjutkan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.
“Ke para ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” jelas Zudan.
Zudan menjelaskan di uji cobakan secara terbatas kepada seluruh ASN Dinas Dukcapil, karena, agar para pegawai Dukcapil ini dapat membantu menjelaskan penggunaan Digital ID kepada masyarakat.
Dirinya mengungkapkan beberapa hari lalu blanko KTP elektronik sempat habis. Namun, saat ini Zudan memastikan bahwa blanko untuk KTP elektronik sudah tersedia.
“Kemarin itu satu pekan memang blanko di pusat habis karena sudah dikirim semua ke daerah dan sedang proses cetak lagi di pabrik,” katanya.
Maka dari itu, Zudan mempersilakan masyarakat yang ingin membuat KTP digital. Bagi masyarakat yang masih ingin menggunakan KTP elektronik, Zudan memastikan bahwa ketersediaan blanko nya masih ada.
“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan juga yang mau ke KTP digital juga dilayani sehingga tidak perlu cetak KTP elektronik,” ungkapnya.
Zudan menambahkan, KTP digital dapat diakses dengan meng-instal aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Namun, ketersediaannya baru ada di laman Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android.
Meski nantinya akan tersedia versi Identitas Kependudukan digital, Zudan memastikan, Dinas Dukcapil tetap melayani Kartu Tanda Penduduk Elektronik model cetak kartu bila diinginkan oleh masyarakat saat membuatnya.
“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan mau ke KTP digital juga dilayani KTP Elektronik,” tutupnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. Kartu Tanda Penduduk bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri serta tanda tangan.
Tanggapan
Belum ada