Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap oleh KPK

Admin 0 Komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernus Papua Lukas Enembe di Jayapura pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

INDIFFS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernus Papua Lukas Enembe di Jayapura pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi, yakni suap proyek infrastruktur.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penangkapan itu. “Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D Fakhiri.

Profil Lukas Enembe

Lukas lahir di Kampung Mamit Distrik Kombu, 27 Juli 1967. Dia mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD YPPGI Mamit, lulusan tahun 1980. SMPN 1 Jayapura di Sentani, lulusan tahun 1983, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani lulusan tahun 1986.

Lukas mendapat gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995). Dia melanjutkan pendidikan ke luar negeri di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001).

Lukas mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Kemudian sejak tahun 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur. Dia mengasah karier politiknya lagi dengan menjadi Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012.

Pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Lukas Enembe berasal dari Partai Demokrat.

Kemudian, pada 5 September 2022, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, rekening anggota Lukas sempat diblokir.

Lukas kembali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur. Ia diduga terima uang Rp1 miliar dari pengusaha Rijatono Lakka. Dalam kasus ini, Rijanto telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru