Syarat Dan Rukun Pelaksanaan Shalat Ghaib Dalam Islam

Admin 0 Komentar

Syarat dan rukun beserta waktu pelaksanaan shalat ghaib yang memiliki hukum yakni fardhu kifayah, sehingga umat muslim perlu mengetahuinya.

INDIFFS.COM – Syarat dan rukun shalat ghaib perlu dipahami umat Islam. Sholat ghaib memiliki hukum yang sama dengan sholat jenazah yang ada di tempat. Hanya saja sholat ghaib dilakukan untuk menyolatkan muslim yang meninggal di tempat yang jauh. Sholat ghaib tentunya memiliki syarat dan ketentuan seperti sholat jenazah pada umumnya.

Syarat Sah Shalat Ghaib

Berikut beberapa syarat sah shalat ghaib selain pada umumnya, dirangkum sebagai berikut:

1. Jenazah Berada di Luar Daerah yang Jauh Dari Jangkauan

Jenazah yang jauh dari jangkauan atau di tempat yang dekat namun sulit untuk di jangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit di jangkau, maka tidak sah untuk melakukan shalat ghaib. Demikian pula jika jenazah nya berada di atas daerah dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat ghaib.

2. Jenazah Sudah Dimandikan

Telah mengetahui atau menduga bahwa jenazah sudah dimandikan. Jika tidak, maka sholat ghaib tidak sah. Akan tetapi bila dia menggantungkan sholat ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut, bahwa telah dimandikan, maka sholat nya dihukumi sah. Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Aku menyalahi jenazah ‘Si Fulan’… dan seterusnya, dengan catatan dia sudah suci atau sudah dimandikan…” maka shalatnya juga sah.

Rukun Shalat Ghaib

Rukun shalat ghaib umumnya sama dengan sholat jenazah, karena yang membedakan diantara keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Rukun adalah hal pokok yang perlu diketahui sebelum melaksanakan sholat ghaib. Berikut ini rukun shalat ghaib yang harus dilakukan:

  1. Niat. Niat adalah tanggak utama dari segala macam ibadah yang kita laksanakan. Sholat ini pun tidak sah jika tidak diniatkan terlebih dahulu. Sebagaimana yang terjadi pada ibadah-ibadah lainnya.
  2. Berdiri Bila Mampu. Bila seseorang tersebut benar-benar memiliki udzur atau alasan yang syar’i sehingga membebaskannya dari posisi shalat sambil berdiri. Namun, jika masih bisa diusahakan untuk shalat sambil berdiri, maka itu yang lebih baik baginya.
  3. Takbir Sebanyak 4 Kali. Sebagaimana yang pernah disebutkan dalam hadis, yang artinya bahwa nabi Muhammad dari jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyalatkan jenazah Raja Najasyi dengan shalat ghaib dan beliau bertakbir sebanyak 4 kali.
  4. Membacakan Surat Al-Fatihah. Membacakan shalawat kepada Rasulullah SAW sebagaimana ketika bacaan shalat pada tahiyyat umumnya.
  5. Memanjatkan Doa Untuk Jenazah.
  6. Berdoa Setelah Takbir Keempat.
  7. Salam.

Waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat ghaib ialah diyakini saat seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan sholat jenazah nya. Namun, ada 3 waktu yang dilarang yaitu pada saat matahari terbit, tepat berada di pertengahan langit, dan telah hampir tenggelam.

Itulah beberapa hal yang dapat dipahami oleh kita sebagai umat muslim untuk tahu syarat serta rukun dalam melaksanakan shalat ghaib. Semoga dapat membantu.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru