Hukum Berkurban Dan Syarat Hewan Kurban

Admin 0 Komentar

Hukum berkurban - Kurban salah satu kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah.

Kurban menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari raya Idul Adha hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Nah, sebentar lagi umat Islam akan memasuki hari raya Idul Adha, dan akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah. Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.

Hukum Dan Syarat Hewan Kurban

Hukum Berkurban

Hukum berkurban adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Selain mengacu pada dasar hukum berkurban yang berlaku, pelaksanaan kurban juga harus memenuhi syarat lain, salah satunya adalah syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Syarat Hewan Kurban

1. Jenis Hewan Kurban

Secara umum, hewan yang memenuhi syarat sah kurban merupakan jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing.

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat 9 syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak berkurban, di antaranya:

  1. Mata hewan tidak buta
  2. Telinga tidak terpotong
  3. Kaki tidak pincang
  4. Tanduk sempurna
  5. Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu
  6. Ekor tidak terpotong
  7. Tidak kurus
  8. Tidak berkudis
  9. Tidak sedang hamil dan menyusui

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.: bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua- duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

6. Ketentuan Hewan Kurban

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru