Kominfo Blokir Judi Online! Inilah 15 Apk Judi Online yang Diblokir

Admin 0 Komentar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir judi online yang terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Selasa (2/8).

IndiffsKominfo Blokir Judi Online – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir judi online yang terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Selasa (2/8). Kominfo mengatakan berdasarkan hasil verifikasi terbaru terdaftar 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Sebaliknya Kemenkominfo menyatakan telah membuka akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, mulai dari PayPal hingga Steam. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Samuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan PSE PayPal, Valve corp yang meliputi Steam, CS GO dan Dota serta Yahoo! sudah dapat diakses kembali oleh masyarakat. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenkominfo

“Paypal telah dibuka akses nya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Valve Corp (Steam, CS GO dan Dota) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa 2 Agustus 2022. Yahoo! Telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa 2 Agustus 2022,” tulis keterangan dalam postingan @kemenkominfo dikutip Selasa (2/8/2022).

Kominfo menyebut berdasarkan hasil verifikasi terbaru terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” tulis Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resmi.

Johnny menjelaskan PSE yang terlibat ke dalam judi online melanggar aturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 27 ayat 2 pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian Pasal 96 huruf (a) pada peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang PSE.

Menkominfo berujar bahwa pihaknya punya komitmen penuh memberantas perjudian online, tak terkecuali game judi online. Karena itu, pemutusan akses terhadap konten digital semacam itu akan diteruskan.

Bahkan sejak tahun 2018, sudah ada lebih dari 500 ribuan konten judi yang di putus akses nya, baik situs maupun akun nya. “Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegasnya.

Adapun permainan yang diblokir, kebanyakan jenis nya seperti Domino, Poker dan Gaple. Berikut daftar game judi online yang masuk PSE Kominfo yang diblokir, sebagai berikut:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2
  15. Pop Gaple

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru