Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Natal’, Boleh Atau Haram?

Admin 0 Komentar

Hukum mengucapkan selamat  hari Natal bagi umat Islam yang diucapkan kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di Masyarakat.

INDIFFS.COM – Hukum mengucapkan selamat hari Natal bagi umat Islam yang diucapkan kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di Masyarakat. Polemik tersebut hampir terjadi di setiap tahun.

Setiap tangga 25 Desember, umat penganut agama Kristen menyelenggarakan peringatan Hari Natal. Pada momen tersebut, tidak sedikit umat agama lain yang turut bergembira dan mengucapkan selamat, termasuk umat Islam.

Menjelang perayaan Natal seperti saat ini, biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang muslim mengucapkan selamat Natal. Fenomena perdebatan ‘Selamat Natal’ hanya terjadi di sejumlah negara di kawasan Asia tenggara, terutama Indonesia yang sebagian besar penduduknya Islam.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Sebagian ulama, meliputi Syekh bin baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far dan sebagainya, mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat Natal. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, diantaranya: firman Allah dalam surat Al-Furqan ayat 72:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah. Mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Pada ayat tersebut, Allah menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat tinggi di Surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.

Akibatnya, ia tidak akan mendapat martabat tinggi di Surga kelak. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal kepada kaum Kristiani hukumnya haram.

Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarq dan lainnya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingati nya.

Sebagian ulama yang memperbolehkan tersebut berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu. Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Kesimpulan

Perbedaan semacam ini hendaknya tidak boleh menjadikan internal umat Islam terpecah belah. Umat Islam harus memahami bahwa di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan dan keharaman mengucapkan selamat Natal. Karena termasuk aspek Ijtihadiyah, maka hal ini merupakan kreasi nalar manusia dan refleksi terhadap realitas.

Tidak ada dalil yang tegas mengucapkan selamat hari Natal itu tidak boleh atau mengucapkan natal itu boleh. Yang ada itu dalil-dalil yang dipahami. teks itu ada yang manthuq, ada yang mafhum. Dalil manthuq (tersurat) terkait hal ini tidak ada, adanya mafhum (tersirat),” tutur Wawan.

Demikian informasi mengenai hukum mengucapkan selamat Natal menurut para ahli. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru